Tag: Nomor Pokok Wajib Pajak

BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang berarti FDA Indonesia dalam bahasa Inggris. Badan ini dibentuk, dan bertugas memantau semua impor makanan dan obat-obatan yang masuk ke dalam negeri. Impor harus memenuhi kriteria tertentu sebelum diizinkan untuk dijual di Indonesia, dan dalam artikel ini, kami akan membahas kriteria tersebut sehingga Anda dapat mengimpor produk Anda tanpa masalah! Nah, di sini kita akan membahas bagaimana kita bisa mengimpor produk ke Indonesia.

Langkah 1: Mendirikan Perusahaan Asing di Indonesia

Hal paling mendasar yang perlu Anda lakukan sebelum mengimpor produk adalah membentuk perusahaan di Indonesia. Ini dikenal sebagai mendirikan cabang, yaitu ketika Anda menjalankan perusahaan Anda melalui bisnis lokal yang ada. Sangat penting bagi Anda untuk mempertahankan kepemilikan setidaknya 51% dari bisnis Anda, jika tidak, hal itu mungkin tidak dianggap asing oleh pejabat. Untuk mempertahankan status sebagai perusahaan asing, Anda harus menyimpan semua keuntungan di dalam cabang Anda dan memastikan tidak membayar pajak di Indonesia.

Langkah 2: Daftarkan Perusahaan Anda di Sistem Perdagangan (DPI)

Ini akan memungkinkan Anda untuk mulai mengimpor produk Anda. Setiap pengusaha dapat mendaftar sebagai importir DPI selama memenuhi kriteria tertentu. Setelah terdaftar, setiap transaksi akan memerlukan izin dari BPOM. Sisa prosedur kami mudah dan efisien untuk kenyamanan perusahaan Anda!

Langkah 3: Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setelah Anda menyelesaikan rencana bisnis Anda, membentuk perusahaan Anda, dan menerima nomor registrasi dari Kepatihan, Anda harus membuka rekening Bank BCA untuk menyetor dana dari pembeli. Anda juga memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dapat diperoleh melalui Pusat Amnesti Pajak yang berlokasi di seluruh Jakarta.

Langkah 4: Buat Deklarasi Produk

Semua produk yang diimpor ke Indonesia memerlukan Deklarasi Produk sebelum melewati bea cukai. Deklarasi produk adalah dokumen yang berfungsi sebagai tanda terima resmi Bea Cukai dan menyatakan bahwa barang Anda memenuhi semua pedoman impor yang diperlukan. Ini akan digunakan sebagai dokumentasi pendukung saat mengajukan persetujuan peraturan dan lisensi ekspor/impor, yang harus Anda peroleh sebelum mengimpor produk Anda. Oleh karena itu, sangat disarankan agar Anda meluangkan waktu untuk menyelesaikannya dan mengisi setiap bagian dengan akurat.

Langkah 5: Daftarkan produk Anda ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Setelah produk Anda terdaftar di bill of lading dan telah mencantumkan negara tujuan, Anda siap untuk mendaftarkan produk Anda di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sangat penting bagi Anda untuk melakukan ini sebelum mengirimkan produk Anda atau Anda berisiko didenda.

Langkah 6: Pengiriman dari negara-negara peserta GSP Global harus didaftarkan melalui Electronic System for Trade Facilitation (e-Sutef)

Sistem Elektronik untuk Fasilitasi Perdagangan (e-Sutef) telah menjadi wajib mulai 1 Mei 2018. Dengan mendaftarkan produk Anda di e-Sutef, Anda dapat melacak statusnya hingga mencapai tujuan akhir dan mengonfirmasi bahwa bea dan pajak telah dibayar oleh pelanggan.

Langkah 7: Simpan semua Faktur dan Dokumen dalam Urutan

Selalu simpan salinan faktur dan dokumen lainnya di dalam folder sehingga Anda selalu memilikinya jika sewaktu-waktu Anda membutuhkannya. Anda mungkin menginginkannya untuk keperluan pajak, atau jika Anda diminta untuk menunjukkan bukti pembelian oleh pihak ketiga. Jika tidak mutakhir, cetak versi yang diperbarui dan simpan di folder Anda sampai Anda membutuhkannya lagi.

Langkah 8: Kumpulkan Dokumen Ekspor Anda

Sebelum mengirimkan produk Anda ke luar negeri, Anda perlu menyusun dan meninjau sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini sering disebut sebagai dokumen ekspor dan termasuk Faktur Komersial, Daftar Kemasan, Bill of Lading, Sertifikat Asal dan Sertifikat Penjualan Gratis.